Punya uang kertas Rp500 bergambar orang utan, jangan buru-buru dibuang.
Di tangan kolektor, uang yang nominalnya tak berharga itu bisa dihargai puluhan juta rupiah.
Kedengarannya memang tak masuk akal.
Tetapi begitulah kepuasan kolektor uang, ketika menginginkan sesuatu yang dianggap langka.
Uang kertas Rp500 boleh disebut langka karena Bank Indonesia tidak lagi menerbitkan untuk digunakan masyarakat.
Uang dengan gambar orang utan, didominasi kertas warna hijau muda, menjadi alat pembayaran sah pada 90-an.
Jual beli uang memang bukanlah sesuatu yang baru.
Selama ini uang diperdagangkan untuk berbagai kepentingan, salah satunya koleksi.
Tak ayal, harganya bisa melonjak jauh di atas nilai nominalnya.
Bagi para kolektor atau peminat uang kuno, uang zaman dulu yang sudah jarang dimiliki orang lain memiliki nilai kebanggaan sendiri.
Hal itulah yang membuat para kolektor rela membelinya dengan harga yang mahal tergantung kelangkaannya.
Sempat dihebohkan beberapa waktu lalu berupa uang koin Rp 1.000 gambar kelapa sawit.
Kini, uang kertas dengan nominal Rp500 keluaran tahun 1992 bergambar orang utan dengan warna kehijauan tersebut viral.
Uang tersebut memang peredarannya sudah dihentikan.
Seperti tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/27/PBI/2006.
Berdasarkan penelusuran di berbagai marketplace, uang kertas nominal Rp500 bergambar monyet itu dijual dengan harga beragam.
Dari yang termurah hingga yang mahal seharga jutaan bahkan ada yang membanderol hampir Rp100 juta.
Akun Toko Keku di Tokopedia, misalnya, menjualnya seharga Rp5.000.000 per lembar.
Toko lainnya bernama Watchstorewow memasang harga Rp50 juta untuk enam lembar uang kertas tersebut.
Paling fantastis, akun toko omega 2020 berani memajang harga hingga Rp99.750.000.
Namun dalam deskripsinya tidak disampaikan dengan jelas tentang produk uang emisi lama tersebut.
Untuk diketahui, penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut
peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia.
Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank
Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Melansir website Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang yang
telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Sehubungan itu, coba Anda cek lagi uang lama yang ada di rumah.
Siapa tahu uang yang awalnya tak terpakai itu, laku dijual dengan harga fantastis.
Bayangkan saja, uang kertas Rp500 bergambar orang utan bisa dijual Rp5 juta.
Meski kedengaran tidak masuk akal, namun bisa saja benar.
Karena nilai kepuasan seorang kolektor bukan diukur dari nominal uangnya, tetapi kelangkaan dan sulitnya mendapatkan barang itu.
Jadi mulai sekarang, yuk periksa tas, lemari, dan tempat menyimpan dokumen.
Kalau beruntung, bisa jadi ada uang kertas yang dicari kolektor.