KTP Dorce Gamalama Beredar Luas, Gus Miftah Tegas Bicara Soal Wasiat Kematian Bunda Dorce


Pendakwah Gus Miftah tidak ingin pendapatnya tentang wasiat Dorce Gamalama menyebabkan perselisihan dengan sang artis.

Gus Miftah mengatakan bahwa pendapatnya terhadap wasiat Dorce Gamalama diungkap menurut syariat agama tentang tata cara pengurusan jenazah laki-laki dan perempuan.

Menurut pandangan Islam, Gus Miftah mengatakan bahwa manusia saat meninggal dunia harus sesuai dengan jenis kelaminnya semasa hidup.

"Seolah-seolah kesalahpahaman (muncul) antara saya dengan beliau, saya tidak spesifik komentar terhadap wasiat beliau tetapi pandangan Islam secara umum," kata Gus Miftah.

"Bagaimana seorang dilahirkan kemudian dia dimakamkan, manusia itu dimatikan sebagaimana dia hidup. Lah orang lahirnya laki-laki ya dikuburkannya juga laki-laki dong, perempuan ya perempuan," ujar Gus Miftah melanjutkan.

Terkait wasiat Dorce Gamalama, Gus Miftah menegaskan dirinya tidak setuju jika sang artis dimakamkan sebagai perempuan saat meninggal dunia nanti.

Hal itu bertentangan dengan syariat Islam, Gus Miftah mengatakan bahwa jenis kelamin sudah merupakan takdir manusia.

"Wasiat itu bertentangan dengan syariat ya tidak usah dilaksanakan, kalau saya enggak setuju karena dia laki-laki," ujarnya.

Gus Miftah kemudian membahas soal Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP milik Dorce Gamalama beredar luas, didalamnya tertera jelas jenis kelamin sang artis.

"KTP dan nama dia laki-laki beredar dimana-dimana, ada kabar kalau sudah melalui proses hukum dan katanya disahkan. Ya masa takdir kalah dengan sosial kultural?," tuturnya lagi.

Secara tegas, Gus Miftah menyampaikan bahwa seorang laki-laki harus dimakamkan dengan cara laki-laki, sesuai aturan Islam.

"Bagi saya jenis kelamin itu takdir dan gender itu sosial kultural, lah dia laki-laki ya dimakamkan dengan cara laki-laki gitu lho," ujar Gus Miftah.

Gus Miftah mengetakan permohonan maaf jika pendapatnya menyinggung wasiat Dorce Gamalama, hal itu disampaikan menurut aturan dan syariat Islam.***